Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat dalam pelaksanaan kegiatan menyiapkan bahan pembinaan, petunjuk teknis dan koordinasi di bidang penyelenggarang umum dan kepegawaian, perencanaan dan anggaran serta dalam bidang penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Sejahtera.
Sekretaris mempunyai fungsi:
- melaksanakan koordinasi program kerja dan anggaran dinas di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Sejahtera;
- melaksanakan pengelolaan urusan dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, arsip, dan dokumentasi serta pengelola barang milik/kekayaan Negara serta sarana; dan
- melaksanakan fasilitasi urusan administrasi keuangan.