Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam pelaksanaan kegiatan di Bidang teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Pemerintah Kota Lhokseumawe.<blink/p>
Kepala Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis Dinas di bidang kesekretariatan, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan anak, pengendalian penduduk, penyuluhan, keluarga berencana, dan ketahanan keluarga serta UPT dan jabatan fungsional.
- pengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
- pembinaan tugas pokok Dinas.