Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« May 2024 »
M S S R K J S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online4
mod_mod_visitcounterHits48682
mod_mod_visitcounterToday21
mod_mod_visitcounterYesterday22
mod_mod_visitcounterThis week21
mod_mod_visitcounterThis month161
mod_mod_visitcounterAll days25567

Kepala Dinas

 

 

 

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam pelaksanaan kegiatan di Bidang teknis dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kelancaran tugas pokok Pemerintah Kota Lhokseumawe.<blink/p>

Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis Dinas di bidang kesekretariatan, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, perlindungan perempuan dan anak, pengendalian penduduk, penyuluhan, keluarga berencana, dan ketahanan keluarga serta UPT dan jabatan fungsional.
  2. pengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan  Keluarga Berencana; dan
  3. pembinaan tugas pokok Dinas.
Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe