.::Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan[DALDUK]
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan mempunyai tugas memimpin Bidang Pengendalian Penduduk serta melakukan pelaksanaan pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan bidang pengendalian penduduk.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Penyuluhan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan NSPK dibidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk
- pelaksanaan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
- pelaksanaan Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PKB/PLKB);
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk, sistem informasi keluarga, Penyuluhan, advokasi dan Penggerakan dibidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.