Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« May 2024 »
M S S R K J S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitor Online1
mod_mod_visitcounterHits48674
mod_mod_visitcounterToday15
mod_mod_visitcounterYesterday22
mod_mod_visitcounterThis week15
mod_mod_visitcounterThis month155
mod_mod_visitcounterAll days25561

.::Bidang Pemenuhan Hak Anak [PHA]

 Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas memimpin Bidang Pemenuhan Hak Anak serta melakukan koordinasi, fasilitasi dan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi dan kesejahteraan anak.

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi;
  2. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi;
  3. penyiapan perumusan kajian kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi;
  5. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi;
  6. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi;
  7. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi;
  8. penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  9. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  10. perumusan kajian kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  11. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  12. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  13. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak;
  14. penyiapan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha;
  15. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningatan kualitas hidup anak; dan
  16. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi di bidang pemenuhan hak anak.
  17. #
Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe