.::Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga [KB]
Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas memimpin Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta melaksakan kebijakan teknis dibidang pelaksanaan keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis daerah di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis daerah di bidang Keluarga Berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang Keluarga Berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pelaksanaan Penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat obat kontrasepsi;
- pelaksanaan Pelayanan KB;
- pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pembinaan ketahanan remaja;
- pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Lansia dan rentan;
- pelaksanaan kebijakan teknis daerah dibidang pemberdayaan keluarga sejahtera melalui usaha mikro keluarga;
- pelaksanaan pembinaan kesertaan Ber-KB;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang Keluarga Berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya.