Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« May 2024 »
M S S R K J S
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31 1
2 3 4 5 6 7 8

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitors Online3
mod_mod_visitcounterHits48691
mod_mod_visitcounterToday29
mod_mod_visitcounterYesterday22
mod_mod_visitcounterThis week29
mod_mod_visitcounterThis month169
mod_mod_visitcounterAll days25575

.::Perlindungan Perempuan dan Anak[PPA]

Bidang Perlidungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas memimpin Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak serta  melakukan koordinasi, fasilitasi dan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kabid Perlidungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  2. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  3. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  4. penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  5. penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  6. penyiapan perumusan kajian kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  7. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  8. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  9. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  10. penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  11. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  12. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  13. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  14. penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  15. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  16. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang perlindungan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang, perlindungan khusus anak serta penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe